Dalam hal ini Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dalam Permendagri No 67 Tahun 2017 ini dijelaskan perangkat desa diberhentikan karena tiga sebab. Pertama meninggal dunia, kedua atas permintaan sendiri, dan ketiga karena diberhenti. Hasil rapat musyawarah seluruh anggota BPD pada tanggal 5 desember 2012 Nomor 09 / BA / BPD /XII/ 2012 dengan agenda mengusulkan pemberhentian dengan hormat kepala desa pinang sari periode 2006 – 2012 ,mengingat berakhir masa jabatan nya dan Penetapan Calon Kepala Desa Pinang sari Terpilih periode Tahun 2012 – 2018 (2) Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena: a. Berakhir masa jabatannya; b. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan; c. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala Desa; d. Melanggar larangan sebagai kepala Desa; e. Dasar hukum dari pemberhentian kepala desa, diatur dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014. Pasal 26 ayat (4), Pasal 27 dan Pasal 28. Diskripsinya sebagai berikut: d. memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran. (1) Kepala Desa yang tidak melaksanakan Mengundurkan adalah satu satu alasan bagi Kepala Desa untuk melakukan pemberhentian terhadap perangkat desa, Hal ini sebagaimana diatur dalam Ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf b Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Selengkapnya: Silakan unduh Contoh SK Pemberhentian Perangkat Desa karena Mengundurkan Diri. UNDUH DISINI tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4); 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5); 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 D7Bas.

sk pemberhentian kepala desa